Bank Lawan Praktik Judi Online, Blokir Ribuan Rekening

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Keprihatinan Pemerintah dan masyarakat akan praktik perjudian daring dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal telah menjadi perhatian sektor perbankan.

Kini bank juga berkomitmen untuk melawan praktik ilegal ini dengan meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berupaya memanfaatkan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.

Komitmen ini diwujudkan dengan 3 langkah utama yang mencakup keseluruhan tahapan sejak sebelum registrasi sampai dengan aktifnya sebuah rekening / layanan perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang dilakukan Nobu Bank dengan melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon Nasabah atau mitra merchant, termasuk identifikasi dan verifikasi melalui sistem Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris (DTTOT) dan Data Terduga Judi Online (Judol), serta melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang akan bekerja sama.

Lalu Nobu Bank secara konsisten melakukan monitoring atas adanya anomali transaksi dan melakukan langkah pembekuan sementara atau pemblokiran jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal dan memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh Regulator/pemerintah dan informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain. Hingga Agustus, Nobu Bank telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening di tahun ini.

"Meskipun secara ukuran kami masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun kami menyadari bahwa kami pun juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal, untuk itu langkah monitoring akan secara konsisten kami lakukan", papar Chief Operating Officer Nobu Bank Steve Marciano Joe dalam siaran pers, Rabu (11/9/2024).

Kemudian Nobu Bank secara proaktif melakukan pencarian situs-situs yang diduga menggunakan layanan perbankan Nobu Bank untuk kegiatan perjudian daring dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan langkah penurunan (take down), dan secara berkala melakukan pelaporan kegiatan ini kepada regulator baik OJK maupun Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai langah preventif, Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi resmi seperti situs Nobu Bank, surat elektronik (email), maupun media sosial.

Nobu Bank menyadari bahwa sebagai bagian dari industri keuangan, khususnya perbankan, maka sejalan dengan arahan OJK, Nobu Bank berharap langkah-langkah preventif maupun langkah proaktif untuk melawan praktik judi daring dan kegiatan ilegal ini dapat berkontribusi pada langkah bersama seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran.

"Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan sesama pelaku industri jasa keuangan diharapkan akan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya sehingga dapat mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat," jelas Steve.

(kil/kil)

Read Entire Article