Daftar Program Quick Win Prabowo dan Anggarannya yang Disahkan DPR

21 hours ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini. Dalam kesempatan itu DPR RI juga menyepakati anggaran untuk program quick win Prabowo mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam rapat paripurna ke-7 Masa sidang I tahun 2024-2025. Said menyebut ada enam program quick win Prabowo Subianto.

"Banggar DPR dan pemerintah menyepakati penambahan alokasi belanja negara yang memberikan dukungan fiskal kepada program-program presiden terpilih Jenderal (Purn) Prabowo Subianto. Banggar DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan anggaran khususnya pada K/L dalam rangka menopang sejumlah program quick win presiden terpilih," kata Said dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian program quick win Prabowo Subianto yang diusahakan oleh DPR RI:

1. Program makan siang bergizi gratis dengan alokasi anggaran Rp 71 Triliun;
2. Pemeriksaan kesehatan gratis untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen dan screening penyakit katastropik dengan dukungan anggaran Rp 3,2 T;
3. Pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah dengan meningkatkan kualitas rumah sakit di daerah dari tipe D menjadi tipe C beserta sarana dan prasarana serta alat kesehatannya dengan anggaran Rp 1,8 T;
4. Renovasi sekolah yang mencakup ruang kelas, mabeler dan MCK (mandi cuci kakus) sebanyak 22 ribu sekolah dengan nilai alokasi anggaran Rp 20 T;
5. Membangun sekolah unggulan terintegrasi dengan anggaran 4 T;
6. Membangun lumbung pangan nasional daerah dan desa dengan intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektar dan cetak sewa baru 150 ribu hektar serta dukungan sarana pra sarana pendukung dengan anggaran Rp 15 T.

Ia menyebut Banggar DPR juga memberikan keleluasaan bagi presiden terpilih untuk mengelola anggaran kementerian atau lembaga. Said menyebut presiden memilki kewenangan terkait menentukan jumlah kementerian berdasarkan konstitusi.

"Dalam rangka dukungan anggaran atas komposisi kabinet yang baru, Banggar bersama pemerintah saat ini sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran K/L yang baru sebab hal itu kewenangan konstitusional Presiden dan Wapres terpilih untuk menyusun jumlah K/L dalam pemerintahannya," imbuhnya.

Dalam rapat paripurna ini pimpinan Lodewijk bertanya kepada anggota terkait RUU APBN 2025. Seluruh fraksi di DPR menyetujui anggaran tersebut.

(dwr/lir)

Read Entire Article