Kaesang Lapor soal Jet Pribadi ke KPK Sebagai Anak Penyelenggara Negara

3 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Ketum PSI Kaesang Pangarep telah mengisi formulir gratifikasi terkait perjalanannya ke Amerika Serikat dengan menaiki jet pribadi. Pahala mengatakan Kaesang melaporkan terkait penggunaan jet pribadi itu sebagai anak penyelenggara negara.

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara," kata Pahala di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Pahala memastikan jika laporan Kaesang itu tidak bersangkutan dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran juga saat ini merupakan penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada urusan sama kakaknya kan. kalau anak PN (penyelenggara negara) berarti dengan ayahnya," ujarnya.

Namun, Pahala mengatakan pihaknya belum dapat memastikan untuk meminta klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan pihaknya akan menganalisa laporan itu terlebih dulu.

"Belum tentu, belum tentu (Jokowi diklarifikasi). Kita lihat lagi aja, kasih waktu seminggu dong mikir ya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) bersama istri, Erina Gudono. Kaesang mengatakan hanya menumpang ke temannya.

"Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya," kata Kaesang dalam keterangan pers tertulis yang dibagikan jubir PSI Sigit Widodo, Selasa (17/9).

Kaesang mengaku mendatangi gedung Dewas KPK atas inisiatif pribadi meski tidak diundang. Kaesang menyebut dirinya bukan pejabat penyelenggara negara.

"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara," katanya.

(amw/zap)

Read Entire Article