Ketahui Syarat dan Cara Membuat PIRT Secara Online

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Saat ini sudah banyak masyarakat yang mendirikan bisnis rumahan di bidang kuliner. Namun sebelum menjalankan bisnis, detikers perlu mengantongi sertifikat PIRT terlebih dahulu.

Sebagai informasi, PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Adanya sertifikat tersebut dapat memberikan kredibilitas lebih bagi usaha rumahan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kini, detikers bisa membuat sertifikat PIRT secara online. Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenal PIRT

Perihal PIRT telah tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam aturan tersebut, PIRT disebut sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Namun masyarakat umum lebih mengenalnya dengan PIRT.

PIRT perlu mengantongi sertifikat izin sebelum produk olahannya diedarkan ke pasar. Nah, izin tersebut memiliki nama resmi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

SPP-IRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang, yakni Bupati atau Wali Kota terhadap Pangan Produksi PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat dalam rangka peredaran produk pangan.

Syarat Membuat PIRT

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat PIRT. Adapun syarat-syarat tersebut di antaranya:

  • Data pelaku usaha yang terdiri dari nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB.
  • Data pangan olahan Industri Rumah Tangga (IRT) yang didaftarkan.
  • Rancangan label pangan yang mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.

Cara Membuat PIRT Online

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, kini detikers tinggal mengajukan permohonan untuk membuat PIRT. Dalam catatan detikcom, simak cara membuat PIRT online berikut ini:

  • Login ke situs Online Single Sumbission (OSS) oss.go.id di browser
  • Input kelengkapan data di website OSS
  • Jika sudah, buka situs SPP-IRT di sppirt.pom.go.id
  • Upload data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk ke berapa yang diproduksi.
  • Setelah itu, check list tabel produk dan unggah rancangan tabel
  • Selesai. Permohonan pembuatan PIRT telah diterima dan diterbitkan dalam waktu satu hari saja.

Sebagai informasi, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan ke depan. Proses pengawasan mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Rincian Biaya dan Masa Berlaku PIRT

Dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 4, masa berlaku PIRT maksimal 5 tahun sejak diterbitkan. Sertifikat ini dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Jika masa berlaku PIRT sudah habis, maka produksi makanan atau minuman tersebut dilarang beredar atau dijual.

Lalu, pemohon juga harus membayar sejumlah biaya dalam mengurus PIRT yang dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Dilansir situs registrasipangan.pom.go.id, berikut rincian biayanya:

  • Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang).
  • Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang).
  • Kategori produk bakery: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang).
  • Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang).

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara membuat PIRT secara online. Semoga dapat membantu detikers.


(ilf/fds)

Read Entire Article