KKP Buka Pemanfaatan Izin Pasir Laut, Ini Lokasinya

2 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menentukan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Hal ini sejalan dengan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan aturan pelaksanaanya Permen KP Nomor 33 tahun 2023.

Juru Bicara MKP Wahyu Muryadi mengatakan lokasi-lokasi tersebut terdapat hasil sedimentasi. Dalam penentuan lokasinya, dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan melakukan kajian ilmiah.

"Nah, dari situ nanti harus dipastikan bagaimana sikap dari para komunitas di sekitarnya. Kalau ada penolakan, ya nggak boleh dilaksanakan. Jadi, harus betul-betul di-clean and clear itu semuanya. Lalu, cara pengambilannya harus betul-betul dikontrol. Ada mekanisme, ada tim lagi, tim uji tuntas untuk menguji dan menuntaskan semuanya bahwa ini betul-betul terjamin tidak ada terjadi yang namanya merusakkan lingkungan atau mengganggu kesehatan atau biota laut kita itu," kata Wahyu kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menyebut ada tujuh lokasi yang telah ditentukan. Ketujuh lokasi itu di antaranya Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan di Kepulauan Riau.

"Jadi intinya adalah kita membersihkan laut kita yang terganggu oleh sedimentasi, kerang kita, koral kita atau terumbu karang kita terganggu ini karena ketutup oleh sekian ketebalan sedimentasi lupakan dampak lumpur dan seterusnya itu. Itu kandungannya kan macem-macem, termasuk pasir laut, ada lumpur, dan juga mineral yang lain. Jadi, kalau misalnya diambil ketahuan ternyata pada titik itu ditemukan mineral yang berharga, maka itu bukan kewenangan KKP lagi, tapi itu menjadi kewenangan Kementerian ESDM," terangnya.

Sementara itu, Staf Khusus MKP Doni Ismanto mengatakan lokasi-lokasi yang ditetapkan oleh KKP adalah lokasi-lokasi yang berkaitan dengan prioritas peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir.

"Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada dua, yaitu peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir. Kawasan pembersihan sedimen jangan diframing sebagai kawasan pengambilan pasir apalagi diasosiasikan dengan aktivitas ekspor pasir laut," kata Doni.

Pihaknya memastikan setiap pelaku usaha yang melakukan pembersihan sedimen menggunakan sarana yang ramah lingkungan. Di mana, tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan rusak permanen habitat, hingga mengubah fungsi ruang.

Dia menegaskan setiap pihak yang melakukan pengelolaan sedimentasi juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial masyarakat terutama ke nelayan serta lingkungan. Semua ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Sementara cara KKP untuk menjaga kerusakan lingkungan adalah dengan mewajibkan pihak yg melakukan pembersihan sedimen wajib memiliki persetujuan lingkungan dan wajib memiliki asuransi kerusakan lingkungan," terangnya.

(rrd/rrd)

Read Entire Article