MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Lawang, Pagar Alam, dan Banyuasin

1 week ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Empat Lawang Kota Pagar Alam dan Banyuasin dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025). Keputusan ini menolak satu dari dua gugatan di Empat Lawang, dua gugatan sekaligus di Pagar Alam dan dua gugatan di Banyuasin.

Ketua MK, Suhartono, dalam keterangannya menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK pun memberikan alasan berbeda dalam menanggapi gugatan di masing-masing wilayah.

Salah satu gugatan PHPU di Pilkada Empat Lawang diajukan oleh Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Namun, MK menolak permohonan tersebut karena pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemantau pemilu yang sah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foek menjelaskan bahwa berdasarkan surat keterangan KPU Empat Lawang tertanggal 25 November 2024, pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi resmi sebagai pemantau pemilu.

"Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima," jelas Daniel.

Dengan putusan ini, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Empat Lawang serta pasangan calon bupati terpilih, Joncik Muhammad-Arifai. Sementara itu, satu gugatan lain dari Pilkada Empat Lawang masih menunggu sidang lanjutan pada pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, dalam perkara Pilkada Pagar Alam, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hepy Safriani-Efsi serta Alfian-Alfikriansyah.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa perbedaan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Perolehan suara pemohon Hepy Safriani-Efsi adalah 29.538 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 33.672 suara, dengan selisih 4.134 suara atau 4,5 persen. Angka ini melebihi batas 1.849 suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada," terang Arief.

Gugatan yang diajukan pasangan Alfian-Alfikriansyah juga ditolak dengan alasan serupa. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa dalil mengenai dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh KPU Pagar Alam.

"KPU Kota Pagar Alam telah melakukan klarifikasi dan penyelesaian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), sehingga dalil ini tidak lagi relevan," ungkap Enny.

Dengan perolehan suara Alfian-Alfikriansyah sebesar 29.231 suara dan lawannya 33.672 suara, selisih yang mencapai 4.441 suara atau 4,8 persen juga melampaui ambang batas dua persen yang diatur dalam undang-undang.

"Mahkamah tidak menemukan cukup alasan hukum untuk menunda keberlakuan Pasal 158. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Enny.

Untuk permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02, Slamet Soemosentono dan Alfi Rustam, dalam perkara PHPU Pilkada Banyuasin 2024 juga mendapat penolakan dari MK.

Tudingan adanya praktik politik uang serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak terbukti di persidangan.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,"ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2024 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.