Pemegang Polis Jiwasraya Masih Bisa Ikut Restrukturisasi

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih bisa mengikuti restrukturisasi. Pemegang polis masih bisa ikut restrukturisasi sampai izin usaha Jiwasraya dicabut.

Direktur Utama Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan, pihaknya masih menawarkan restrukturisasi bagi pemegang polis Asuransi Jiwasraya yang menolak .

"Masih, masih kita buka kesempatan silakan," kata Hexana di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hexana melanjutkan, penawaran akan terus dilakukan hingga izin usaha Jiwasraya dicabut. Dari data yang ia paparkan di Komisi VI DPRRI, 0,3% atau 946 pemegang polis dengan dengan nilai Rp 196 miliar menolak restrukturisasi.

"Sampai dengan nanti Jiwasraya dinyatakan cabut izin usaha," ungkapnya.

Dia mengatakan, pemerintah telah memberikan restu untuk pembubaran Jiwasraya. OJK baru saja menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk Jiwasraya.

"Iya kan tahapannya pembatasan, nanti cabut izin usaha, kan sudah bolong, sudah nggak ada polis di sana, sudah kosong," katanya.

Hexana menerangkan, saat Jiwasraya dibubarkan maka asetnya akan dibagikan kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi. Itu pun, akan diurutkan penerimanya.

"Iya iya kan tinggal di sana, semua liabilities, di rangking senioritasnya, nanti asetnya dilikuidasi dikasih yang tersisa, tapi sampai batas akhir kita akan tawarkan terus," terangnya.

(acd/kil)

Read Entire Article