Saksi Ungkap Aliran Duit ke Smelter Harvey Moeis dari PT Timah Capai Rp 4 T

22 hours ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Jaksa menghadirkan staf Direktorat SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Eko mengungkap aliran duit dari PT Timah ke smelter swasta yang diwakili pengusaha Harvey Moeis mencapai Rp 4 triliun.

Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2024). Mulanya, Eko mengatakan tak ada lagi tanggungan yang harus dibayarkan PT Timah ke PT RBT terkait kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah.

"Tidak ada tanggungan dari PT Timah sampai sekarang nungggak gitu nggak ada? Sudah dibayarkan seluruhnya?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai saat kontrak selesai, itu udah semuanya Yang Mulia. Namun pada saat berjalan memang sering ada pembayaran yang terlambat Yang Mulia," jawab Eko.

"Setahu saksi ya, apakah masih ada kewajiban PT Timah kepada PT RBT?" tanya hakim.

"Setahu saya sudah semuanya, Yang Mulia," jawab Eko.

Eko merincikan total pembayaran terkait kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Rinciannya yakni tahun 2018 sekitar Rp 69,3 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 736 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 315 miliar.

"Berapa?" tanya hakim.

"Itu yang dari data yamg kami rekap total untuk RBT itu Rp 69.346.769.951," jawab Eko.

"2019?" tanya hakim.

"2019-nya Rp 736 miliar Yang Mulia," jawab Eko.

"Terus 2020?" tanya hakim.

"Rp 315 miliar Yang Mulia," jawab Eko.

"Totalnya berapa itu?" tanya hakim.

"Totalnya izin Yang Mulia, Rp 1 triliun koma sekian Yang Mulia," jawab Eko.

Selengkapnya, halaman selanjutnya.

Read Entire Article