Sudah Bayar Biro Jodoh tapi Tak Dapat Jodoh, Bisakah Saya Gugat?

3 days ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Banyak jalan mendapatkan jodoh. Salah satunya lewat Biro Jodoh. Tapi bagaimana bila sudah membayar ke mak comblang tapi malah amsyong?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Selamat pagi pak, tujuan saya kirim pesan ini bahwa saya ingin membuat pengaduan atas suatu hal yang baru saja saya alami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya seorang profesional berusia 30 tahun yang memutuskan untuk mencari jodoh melalui sebuah aplikasi X yang tidak berbayar. Setelah mendaftar dan mengisi profil dengan detail tentang diri saya, sudah mulai ada yang menjelajahi profil saya. Saya sering menemukan profil yang tampak menarik, tetapi setelah berkomunikasi dan menyetujui ajakan bertemu, beberapa pengguna seperti tidak serius dalam mencari hubungan.

Sehingga pernah suatu ketika pada bulan Juli 2024 ini, saya mencoba untuk menggunakan aplikasi untuk mencari pasangan yang berbayar, yang di mana akan ada 2x kencan dengan 2 orang berbeda dengan biaya Rp. 3.000.000. Salesnya pun meyakinkan saya, bahwa kandidat yang diberikan sudah sesuai dengan yang saya isi pada form (bahwa sesuai dengan harapan saya).

Pada saat itu, saya pun langsung melunasi pembayaran tersebut. Namun, ketika saya sudah mencoba untuk berkencan dengan 2 orang tersebut, orang tersebut seperti tidak ada keseriusan untuk mencari pasangan. Bahkan, setiap berkencan pun selalu saya yang membayar (karena dari pihak laki-laki tersebut tidak ada ketertarikan untuk membayar).

Ketika saya komplain, salesnya hanya menyayangkan yang terjadi pada saya, tanpa ada penjelasan apapun. Saya merasa rugi dengan uang yang telah saya bayar, namun kandidat yang diberikan kepada saya sama sekali tidak sesuai dengan form yang telah saya isi. Dan sayapun ingin refund, namun tidak ada respon sama sekali hingga saat ini.

Adel

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Destiya Nursahar SH. Berikut jawabannya:

Sebelum menjawab pertanyaan anda, dapat kami sampaikan terlebih dulu bahwa dalam pasal 378 KUHP mengatur secara langsung tentang tindak pidana penipuan berbunyi:

"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,diancam,karena penipuan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Adapun untuk mengetahui apakah suatu hal dapat dikatakan sebagai penipuan dapat dilihat dari unsur subjektif dan unsur objektifnya. Unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku yaitu apabila pelaku memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan perbuatannya dilakukan dengan cara melawan hukum. Sedangkan unsur objektifnya dapat dilihat dari apakah si pelaku menggunakan nama palsu/ martabat palsu atau menggunakan tipu muslihat/ rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barangnya/ memberi utang/ menghapus piutang.

Kemudian juga dapat kita lihat pada Pasal 28 ayat (1) UU No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal tersebut dapat diberlakukan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh karena adanya informasi bohong dan menyesatkan terkait dengan suatu barang/ jasa yang ditawarkan melalui media elektronik. Kasus yang sering terjadi adalah penipuan di mana pembeli/konsumen memesan barang kepada penjual namun barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan foto promosi yang dibagikan di store/marketplace, ataupun barang yang dipesan tidak kunjung diterima oleh pembeli. Dalam hal ini tentu saja konsumen sangat dirugikan, karena konsumen telah membayar sejumlah uang yang ditransfer ke rekening milik penjual.

Berdasarkan pengalaman kurang menyenangkan yang telah anda ceritakan pada kami, anda merasa dirugikan secara materi karena kandidat yang diberikan oleh aplikasi biro jodoh berbayar tidak sesuai dengan yang anda harapkan dan yang telah dijanjikan oleh sales. Secara unsur subjektif dan objektif kami tidak melihat hal tersebut sebagai suatu perkara penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Begitupun apabila Pasal 28 ayat (1) UU No.1 tahun 2024 diterapkan pada permasalahan anda, diperlukan penafsiran lebih lanjut karena suatu perbuatan dapat dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikena...

Read Entire Article