Tawuran Maut Kelompok Pelajar di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Aksi tawuran melibatkan kelompok pelajar dari dua SMP terjadi di Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang remaja dilaporkan tewas dalam kejadian ini karena terkena bacokan senjata tajam.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menyebut peristiwa terjadi pada Jumat (6/9). Saat itu, kelompok pelaku mendapatkan tantangan duel dari kelompok korban melalui pesan di Instagram.

"Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB MRA (15) beserta MA (15) merasa tertantang, lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati di Kampung Kukun, Jayabakti, Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, dan menunggu kedatangan dari pihak korban MF (14)," kata Saufi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 19.30 WIB malam itu, korban pun datang bersama teman-temannya. Aksi tawuran antara kedua kelompok tersebut pun pecah di lokasi.

Saat itulah, korban dibacok di bagian dada dan leher. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

"MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban MF, dan MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban MF. Sehingga korban mengalami pendarahan. Lalu korban MF sempat dibawa oleh temannya ke dekat dengan lokasi kejadian, namun saat itu kondisi korban MF sudah meninggal dunia," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Sang Ngurah Wiratama menambahkan pihak orang tua melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku pembacokan pun diamankan.

"Pada tanggal 8 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB tim gabungan Polsek Cabang Bungin dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan MRA yang sedang bersembunyi di salah satu rumah diduga masih ada hubungan keluarga yang beralamat di Kampung Gabus, Tambun Utara," ucap Wiratama.

"Pada saat yang bersamaan tim gabungan Polres Metro Bekasi juga berhasil mengamankan MA yang sedang bersembunyi di salah satu pondok pesantren yang berada di Tangerang Banten," imbuhnya.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

(wnv/fas)

Read Entire Article